You are currently viewing Taufiqurrahman Menggugat Undang-undang DKJ!

Taufiqurrahman Menggugat Undang-undang DKJ!

Jakarta, 6 Juni 2024, Taufiqurrahman,S.H bersama Kuasa Hukum dari Kantor THT Law Firm mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 1 Ayat (9), Pasal 6 Ayat (1) Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28 D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi, karena melanggar hak Konstitusionalnya sebagai warga negara indonesia sekaligus sebagai Kader Partai Demokrat yang juga menerima mandat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat.

“Saya sebagai Warga Negara Indonesia sekaligus sebagai Kader Partai Demokrat yang juga menerima mandat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 Ayat (9), Pasal 6 Ayat (1) Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Dengan berlakunya norma tersebut menjadikan saya tidak memiliki kesempatan untuk ikut berpartisipasi sebagai calon walikota di pemerintahan daerah di provinsi Daerah Khusus Jakarta, karena walikota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

2. Setelah UU 2 Tahun 2024 Tentang
Daerah Khusus Jakarta secara hukum mencabut Status Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga menurut saya sudah tidak relevan lagi jabatan walikota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh Gubernurl. Seharusnya Jabatan walikota dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

3. Otonomi di tingkat provinsi yg di dalamnya terdapat wilayah setara dgn kabupaten kota tdk tepat karena menjauhkan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kedepannya, Taufiqurrahman, S.H berharap MK dapat mengabulkan Permohonan Uji Materiil yang telah diajukan. Sehingga tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Tinggalkan Balasan